11/21/2010

FENOMENA SERTIFIKASI GURU

by: Irsyadul Ibad

Proses pendidikan dan pembelajaran dilembaga-lembaga pendidikan, belakangan ini ramai dengan adanya tuntutan diberlakukannya sertifikasi guru. Yang secara sederhana, ditujukan untuk memperkuat tanggungjawab guru baik terkait materi pengajaran dan ketepatan metode yang digunakan dalam proses pembelajaran. Hal ini dibutuhkan demi tercapainya kemampuan anak didik sesuai target yang diharapkan negara dan lembaga pendidikan itu sendiri. Oleh sebab itu, profesionalitas guru harus dibina sedemikian rupa untuk menlcapai tujuan yang dimaksud.
Sesuai dengan cita-cita, profesionalisme guru harus dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi, yang secara nyata dapat menunjang menyelesaikan tugas dan kewajiban guru. Dalam penguasaan profesionalisme ini seorang guru harus mampu menguasai beberapa kompetensi dasar. Antara lain; Kompotensi profesional, yaitu kompetensi pada bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, metode pembelajaran, sistem penilaian, pendidikan nilai dan bimbingan.
Kompetensi sosial, yaitu kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan, pengabdian masyarakat. Kompetensi personal, yaitu kompetensi nilai yang dibangun melalui perilaku yang dilakukan guru, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan serta guru yang gaul dan ”funky” sehingga menjadi dambaan setiap orang, sosok guru yang menjadi tauladan bagi siswa dan panutan masyarakat.
Penilaian terhadap profesi guru tidak hanya sekedar pada aspek kualitas, administrasi dan manajemen saja, tetapi masalah guru lebih luas dan kompleks, menyangkut kemampuan profesional, personal, sosial termasuk perilaku dan kurangnya penghargaan yang layak terhadap profesi guru. Penilaian harus dilakukan oleh mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi pada bidang kependidikan.
Permasalahan guru di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan masalah mutu profesionalisme guru yang masih belum memadai, dan jelas hal ini ikut menentukan mutu pendidikan nasional. Mutu pendidikan nasional kita yang rendah, menurut beberapa pakar pendidikan, ”salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya ”mutu guru” itu sendiri di samping faktor-faktor yang lain. Maka, sebenarnya permasalahan guru di Indonesia harus diselesaikan secara komprehensif, yaitu menyangkut semua aspek yang terkait berupa kesejahteraan, kualifikasi, pembinaan, perlindungan profesi, dan administrasinya”.
Rendahnya kualitas tenaga kependidikan, merupakan masalaah pokok yang dihadapi pendidikan di Indonesia. Katakan saja sebagai contoh, motivasi menjadi tenaga pendidik [guru] di kebanyakan sekolah-sekolah Islam selama ini, dikarenakan dan hanya dilandasi oleh faktor pengabdian dan keikhlasan. Sedangkan dari sisi kemampuan, kecakapan dan disiplin ilmu dikatakan masih rendah. Tuntutan sumber daya pendidikan yang berkualitas dan profesional menjadi suatu keharusan pada era global, informasi dan reformasi pendidikan.
Masalah mutu profesionalisme guru yang masih belum memadai yang dikemuakakan di atas, diperlukan upaya peningkatan terhadap profesionalisme guru tersebut. Diperlukan upaya penilaian terhadap kinerja guru secara berkala untuk menjamin agar kinerja guru tetap memenuhi syarat profesionalisme. Tampaknya, Menteri Pendidikan Nasional, akan mencanangkan guru yang profesional. Tetapi, wacana yang mencuat ini terkait dengan rencana kebijakan tersebut adalah sertifikasi dan uji kompetensi guru, sebagai suatu wujud langkah untuk meningkatkan kualitas guru.
Untuk mewujudkan gagasan tersebut, tanpaknya pemerintah memandang perlu pembentukan sebuah badan independen profesi guru yang akan menilai profesionalisme guru. Badan tersebut, nantinya akan mengeluarkan sertifikat bagi para guru yang dinilai memiliki kompetensi atau memenuhi persyaratan sebagai profesi guru. Rencana tersebut, akan dikuatkan dengan keputusan presiden dan kini sedang digodok oleh tim kecil dengan unsur di antaranya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK] dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa badan independen tersebut nantinya berada di luar LPTK dan anggotanya juga tidak harus berprofesi sebagai guru, tetapi siapa saja yang memiliki keperdulian dan integritas untuk menilai dan menjaga kewibawaan profesi guru.
Badan tersebut mewakili stakeholder atau kepentingan publik, mulai dari pengguna, penyedia, pengatur, dan pengawas tenaga kependidikan. Lebih lanjut menurutnya, bahwa program dan penetapan kelulusan pendidikan profesi, juga ditentukan oleh badan profesi tersebut dan akan disusun persyaratan sehingga tidak semua LPTK dapat menyelenggarakan pendidikan profesi tersebut [Kompas, 24 November 2004]. Kebiajakan ini, tentu akan berdampak serius pada lembaga-lembaga pendidikan yang memproduk tenaga keguruan, karena lembaga-lembaga pendidikan yang berkualifikasi sajalah yang dapat dibenarkan untuk mendidik para calon guru.
Proyek sertifikasi guru telah bergulir, antrian para tenaga pengajar untuk mendapatkan sertifikat guru membuat mereka sibuk dengan mempersiapkan apa yang menjadi persyaratan guna lolos dari pen-sertifikasi-an guru ini, dengan iming-iming honor besar, para guru yang menjadi panutan ini dalam istilah jawa “guru” (di gugu lan di tiru) ini menghalalkan segala cara agar lolos sertifikasi, mulai dari memalsukan berbagai macam piagam dan surat-surat, plegiat karya ilmiah, berbondong-bondong menghadiri seminar dengan harapan hanya memperoleh piagam ataupun sertifikat tanpa peduli dengan substansi seminar ataupun pelatihan.
Ah……..alangkah naïf sikap para “guru” tersebut, inikah eksistensi dari para guru dewasa ini??? Masih adakah sosok “guru” yang bisa di guguh lan di tiru ??? toh, perbincangan aktual mereka saat ini adalah tentang bagaimana cara lolos dari program sertifikasi guru dengan melupakan anak didik mereka yang seharusnya mereka ajar dan bimbing menjadi terbengkalai, tidak membicarakan bagaimana memahamkan anak didik tetapi sebaliknya. Menganggap enteng dan remeh persoalan mengajar, mungkin mereka berpikir “ kalau sudah mengajar berarti sudah memenuhi kewajiban”. Dilematis memang, disatu sisi Negara ingin meningkatkan profesionalitas dan kompetensi guru disisi lain iming-iming honor besar dari pen-sertifikasi-an guru membutakan keawajiban dan eksistensi tenaga pengajar. Rencana pemerintah untuk melakukan sertifikasi guru perlu dihargai sebagai wujud perhatian terhadap nasib guru yang terpinggirkan. Tetapi, pemerintah harus mengikutsertakan guru-guru atau tenaga kependidikan sebagai variabel penting dalam ”badan independen sertifikasi guru” tersebut, sehingga proses kredibilitas pensertifikasiannya betul-betul teruji.
Permasalah guru di atas harus diselesaikan secara komprehensif yang menyangkut dengan semua aspek yang terkait, yaitu aspek kualifikasi, kualitas, pembinaan, training profesi, perlindungan profesi, manajemen, kesejahteraan guru, dan tersedianya fasilitas yang memadai. Sungguh berat tugas guru, tetapi penghargaan pada profesi guru kurang optimal, tetapi para guru selalu dinilai kinerjanya rendah dan kurang optimal. Perlu ada perhatian yang serius kepada para guru, yaitu mereka harus selalu mendapatkan pelatihan dalam bidang pengetahuan dan keterampilan baru yang diperlukan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Perlu ada sistem peningkatan pengetahuan bagi guru secara tersistem dan berkelanjutan atau ada inservice training yang baik bagi para guru. Para guru harus siap untuk mempebaiki dan meningkatkan mutu kinerjanya agar memiliki kompetensi yang optimal dalam usaha membimbing siswa agar siap menghadapi kenyataan hidup [the real life] dan bahkan mampu memberikan contoh tauladan bagi siswa, memiliki pribadi dan penampilan yang menarik, mengesankan dan menjadi dambaan setiap orang.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger